Minggu, 30 Mei 2010

SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA

SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA

Oleh :

NABELLA PUSPA RANI

 

            Sejak negara didirikan pada tahun 1945 telah ditetapkan bahwa dasar dan ideology negara kita adalah Pancasila. Latar belakang dan konsekuensi kedudukan pancasila sebagai dasar dan ideology negara dapat dilihat dari sekurang-kurangnya tiga aspek politik, filosofis, dan yuridis. Dari aspek politik, Pancasila dapat dipandang sebagai modus Vivendi atau kesepakatan leluhur yang mepersatukan semua ikatan primordial kedalam satu bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang sangat luas dan majemuk dalam prinsip persatuan. Dari sudut filosofis, pancasila merupakan dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan serta dasar bagi penyelenggaraan negara yang dikristalisasikan dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang serta berakar jauh dari kehidupan leluhur atau nenek moyang bangsa Indonesia. Dari sudut hukum, pancasila menjadi cita hukum yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasar pada pancasila dengan memuat konstitensi isi mulai dari yang paling atas sampai yang paling rendah hierarkinya. (Mahfud.MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta:2009, Hal. 51-52.)

            Seperti yang dinyatakan oleh Hans Nawiasky, salah seorang murid dari Hans Kelsen, mengembangkan teori gurunya tentang teori jenjang norma dalam kaitannya dengan suatu negara. Hans Nawiasky dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Rechtslehre mengemukakan bahwa sesuai dengan teori Hans Kelsen suatu norma hukum dari negara mana pun selalu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, dimana norma yang di bawah berlaku, berdasar, dan bersumber pada norma yang lebih tinggi, sampai pada suatu norma yang tertinggi yang disebut norma dasar. (Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan dasar-dasar dan pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta:1998, Hal. 27.)

           

            Dalam kaitan dengan politik pembangunan hukum maka Pancasila yang dimaksudkan sebagai dasar pencapaian tujuan negara melahirkan kaidah-kaidah penuntun hukum, yaitu :

            Pertama, hukum yang dibuat di Indonesia haruslah bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa Indonesia baik secara teritori maupun secara ideology. Hukum-hukum di Indonesia tidak boleh memuat isi yang berpotensi (menyebabkan) terjadinya disintegrasi wilayah maupun ideology karena hal itu bertentangan dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang terikat dalam persatuan.

            Kedua, hukum yang dibuat di Indonesia haruslah didasarkan pada demokrasi dan nomokrasi sekaligus. Demokrasi yang menjadi dasar politik (kerakyatan) menghendaki pembuatan hukum berdasar kesepakatan rakyat atau wakil-wakilnya yang dipilih secara sah baik melalui kesepakatan aklamasi maupun berdasar kesepakatan rakyat atau wakil-wakilnya yang dipilih secara sah.

            Ketiga, hukum yang dibuat di Indonesia harus ditujukan untuk membangun keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari penuntun yang demikian maka tidak dibenarkan muncul hukum-hukum yang mendorong atau membiarkan terjadinya jurang social ekonomi karena eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah tanpa perlindungan negara.

            Keempat, hukum yang dibuat di Indonesia haruslah didasarkan pada toleransi beragama yang berkeadaban yakni hukum yang tidak mengistimewakan atau mendiskriminasi kelompok tertentu berdasar besar atau kecilnya pemelukan agama.

            Sementara itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, secara keseluruhan mengatur rambu-rambu pokok untuk mengelaborasi empat kaidah penuntun hukum pancasila, yaitu:

1.      Semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideology dan teritori negara dan bangsa Indonesia;

2.      Negara harus diselenggarakan dalam keseimbangan antara prinsip demokrasi dan nomokrasi. Dalam pasal 1 (satu) ayat 2 (dua) UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi (kedaulatan berada ditangan rakyat) dan pasal 1 (satu) ayat 3 (tiga) UUD 1945 yang menegaskan prinsip nomokrasi (Indonesia adalah negara hukum);

3.      Negara harus menjamin keadilan social;

4.      Negara harus menjamin tegaknya toleransi beragama yang berkeadaban;

Selain itu, UUD 1945 mengatur HAM dalam 7 (tujuh) pasal, yaitu pasal-pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah pasal 27 tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran secara lisan ataupun tulisan, pasal 29 tentang kemerdekaan untuk memeluk agama , pasal 31 tentang hak untuk mendapat pengajaran, pasal 32 perlindungan yang bersifat kulturil, pasal 33 tentang hak-hak ekonomi, dan pasal 34 tentang kesejahteraan social.

Kebebasan berserikat atau freedom of association adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai tersebut oleh Pemerintah tidak boleh diakitkan dengan program partai tersebut yang akan mendukung pemerintah atau tidak. Jadi partai tersebut bebeas untuk menentukan sikapnya apakah dia akan beroposisi kepada pemerintah atau akan menjadi pendukung yang setia. Dan adalah bertentangan dengan hak-hak asasi melarang berdirinya partai politik baru, kecuali bagi partai politik yang menghancurkan sifat demokratis negara itu sendiri. Bagi pemerintah semua partai adalah sama, baik besar maupun kecil. Tidak boleh pemerintah bersikap membedakan partai yang ada, walaupun partai tersebut adalah partai oposisi.

Kehidupan partai tidak akan cerah manakala tidak ada kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Partisipasi partai dan rakyat terhadap kegiatan pemerintah tergantung banyak sejauh manakah kedua kebebasan tersebut ada pada rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum. Sebagai warganegara maka salah satu haknya dalam bidang politik yang terpenting adalah hak untuk memilih siapakah wakilnya itulah yang menjalankan kedaulatan yang dipunyainya.

Dilihat dari sudut kelompok warganegara yang tergabung dalam suatu organisasi partai politik, maka pemilihan umum itu sangat besar artinya bagi suatu partai politik, karena dengan pemilihan umum itu mereka dapat mengetahui seberapa besar sesungguhnya para pendukung. Dan apabila terbuka bagi mereka untuk menang, maka pemilihan umum itu adalah suatu media untuk menjalankan programnya.

Era demokrasi liberal menyumbangkan satu peristiwa penting dalam sejarah perpolitikan di Indonesia. Peristiwa tersebut adalah Pemilu 1955, di mana pemilu ini dikenal sebagai pemilu pertama yang paling demokratis dan sangat berbeda dengan pemilu pada zaman setelah Presiden RI pertama, Soekarno, memerintah, yaitu zaman Orde Baru. Sistem multi partai menjadi ciri khas dari Pemilu 1955 ini, berbeda dengan sistem yang berlaku pada setiap pemilu di era Orde Baru  di mana saat itu terdapat 2 (dua) partai politik dan 1 (satu) golongan karya.

Sistem multi partai disamping mencerminkan adanya kehidupan demokrasi di   dunia politik Indonesia, juga memicu terjadinya konflik antarpartai pada saat ini. Pengaruh partai politik pada saat ini sangat besar terhadap kelangsungan hidup suatu kabinet pemerintahan. Sering dilakukannya pergantian kabinet merupakan dampak dari konflik antar partai yang sering terjadi, dan inilah realitas politik yang sesungguhnya.

Pada kenyataannya  peranan setiap partai dalam menyalurkan aspirasi pendukung masing-masing, dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu berusaha untuk menggabungkan kepentingan-kepentingan dari seluruh partai atau memperjuangkan kepentingan masing-masing dimana konsekuensinya adalah terjadinya banyak konflik antar partai. Ideologi dari masing-masing partai yang sangat mempengaruhi jenis kepentingan yang mereka perjuangkan terkadang menjadi alat untuk saling menjatuhkan.

Sistem multi partai memang menjadi ciri khas dari sistem pemerintahan parlementer di era Demokrasi Liberal. Saat itu, peran partai politik dalam mempengaruhi situasi politik nasional sangat menonjol. Baik tidaknya pengaruh yang diberikan oleh partai politik terhadap situasi nasional tergantung bagaimana partai politik tersebut menjalankan fungsinya sebagai sebuah partai politik.

 

Pasal yang terkait dalam UUD 1945 :

Pasal 28 “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan seabgainya ditetapkan dengan undang-undang”

 

Pasal-pasal yang terkait dalam UU nomor 39 Tahun 1990 tentang HAM :

 

Pasal 23

(1)   Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya

(2)   Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Pasal 24

(1)   Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai

(2)   Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asal 34

(1)   Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan perasamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Setiap warga negara berhak turu serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(3)   Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

PRO                :

-          Prinsip demokrasi (pemerintahan oleh rakyat = aspirasi)

-          Tidak cukup hanya dengan satu partai politik

-          Masyarakat majemuk/plural

-          Mencegah disintegrasi bangsa

-          Jaminan konstitusi (freedom of speech)

-          Memberikan peluang regenerasi/kaderisasi

-          Pancasila (asas tunggal = orba)

-          Seleksi alamiah yang akan menyeleksi partai politik (persaingan sehat)

-          Menciptakan masyarakat yang lebih jelas

 

KONTRA       :

-          Memicu gerakan kepentingan kelompok dan golongan

-          Timbulnya disintegrasi bangsa

-          Demokrasi tidak hanya dapat diwujudkan dengan multipartai

-          Pemborosan anggaran

-          Membingungkan masyarakat pemilih

-          Menyulitkan teknis pelaksanaan pemilu (kertas suara besar, bilik suara kecil)

-          Menciptakan masyarakat yang lebih kritis

EKSISTENSI UU PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Oleh :

NABELLA PUSPA RANI

 

            Kalau kita teliti lebih dalam lagi terdapat 5 (lima) identitas pokok yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :

Pertama, negara kesatuan, artinya jati diri Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan selalu berwujud negara kesatuan atau unitaris. Bentuk negara serikat yang pernah diterapkan tidak mampu bertahan lama karena berbagai sebab.

Kedua, negara demokrasi, meskipun akan banyak perdebatan tentang apakah Indonesia pernah menerapkan demokrasi secara sungguh-sungguh dalam sejarahnya, namun semua pemimpin dan rakyat tidak pernah sekalipun mengingkari demokrasi sebagai idealitas tertinggi dalam relasi negara dan rakyat.

Ketiga, negara republic, artinya struktur kekuasaan yang ada diatur sedemikian rupa sehingga rakyat menjai pemegang kedaulatan tertinggi.

Keempat, negara kesejahteraan, artinya semua produk pembangunan yang diselenggarakan selalu mengacu pada paradigma kesejahteraan ini dalam prakteknya.

Dan terakhir yang paling penting adalah identitas Kelima, negara hukum, artinya hukum selalu menjadi pengendali dinamika social yang ada di masyarakat.

            Disamping lima identitas umum itu, Indonesia juga memiliki identitas khusus yaitu negara pancasila, artinya, pancasila sebagai dasar negara tidak pernah berubah sampai sekarang. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia selama bertahun-tahun telah teruji relevansinya dengan jati diri budaya bangsa dan tantangan modernitas yang terus berjalan.

            Di dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 1 (satu) ayat 3, menyatakan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, maka sudah selayaknya Indonesia menjunjung tinggi dan menghormati prinsip-prinsip dari negara hukum yang demokratis, yaitu :

1.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.

2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga,

3.      Legalitas dalam arti segala bentuknya.

Seringkali muncul ketika kita sedang berbicara mengenai hukum adalah hukum yang berlaku pada sebuah negara. Hukum semacam ini disebut hukum positif. Asal mula hukum ini ialah penetapan oleh pimpinan yang sah dalam negara. Kalau seorang ahli hukum berbicara mengenai hukum biasanya ia memaksudkan hukum ini. Lain halnya kalau rakyat berbicara mengenai hukum. Bila ada yang mengatakan bahwa “rakyat mencari hukum”, ini berarti rakyat menuntut supaya hidup bersama dalam masyarakat diatur secara adil. Dan, untuk mengesahkan tuntutan ini tidak perlu diketahui apa yang terkandung dalam undang-undang negara. Rakyat meminta supaya tindakan-tindakan yang diambil adalah sesuai dengan suatu norma hukum dalam undang-undang. Norma yang lebih tinggi itu dapat disamakan dengan prinsip keadilan.

Hukum positif menjamin kepastian hidup, tetapi barumenjadi lengkap bila disusun sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Menurut tradisi klasik dan skolastik prinsip-prinsip keadilan itu terkandung dalam suatu hukum alam, entah hukum itu berasal dari alam, entah dari Allah, entah dari akal budi manusia. Pertanyaan yang dapat diajukan disini ialah : apakah prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam hukum alam, dapat disebut hukum? Ataukah prinsip-prinsip keadilan itu memerlukan suatu institusionalisasi supaya sungguh-sungguh menjadi hukum.

Seperti badan dan jiwa bersatu dalam manusia demikian pula peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip keadilan bersatu dlam hukum yuridis, yakni hukum positif yang benar. Namun, seperti badan dan jiwa tidak pernah menjadi satu demikian juga peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip keadilan tidak pernah menjadi satu. Betapa besar juga untuk mewujudkan suatu hukum positif yang benar hasilnya tidak pernah akan sempurna. Tetap akan ada dualisme antara norma-norma keadilan dan hukum yang diciptakan manusia sebagai hukum positif.

Pada dasarnya manusia adalah makhluk social yang saling membutuhkan antara satu dan yang lainnya, hal inilah yang menyebabkan manusia hidup berkelompok-kelompok atau lebih dikenal dengan hidup bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat tersebut bangsa Indonesia menganut cara pandang integralistik dan bukan individualistik atau manusia sebagai mahkluk bebas, dalam cara pandang integralistik hubungan antara individu dan masyarakat, maka masyarakat yang lebih diutamakan namun, harkat, martabat, dan hak asasi manusia tetap dihargai.

Kehidupan manusia dalam bermasyrakat, bernegara, dan berbangsa tidak terlepas dari adanya suatu aturan atau hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur masyarakat dalam menjalankan roda kehidupannya agar dapat berjalan dengan tertib. Sebagaimana dalil yang dikenal dalam teori ilmu hukum bahwa “Tiada Masyarakat Tanpa Hukum”, demikian pula masyarakat Indonesia tidak terlepas dari dalil tersebut.

Bahwa hukum adalah alat atau sarana untuk mengatur dan menjaga ketertiban guna mencapai suatu masyrakat yang berkeadilan dalam menyelenggarakan kesejahteraan social yang berupa peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan memberikan sangsi bagi yang melanggarnya, baik itu untuk mengatur masyarakat ataupun aparat pemerintah sebagai penguasa.

Undang-undang merupakan salah satu produk dari hukum, dan salah satu diantara beberapa undang-undang itu adalah Undang-Undang Pornografi dan Ponoaksi yang baik sebelum di sahkan atau sebelum disahkannya Undang-Undang ini menimbulkan berbagai polemik dalam dunia masyarakat. Mulai dari yang pro dan kontra. Itu disebabkan karena negara Indonesia ini terdiri dari beribu pulau, kebudayaan, sejarah yang berbeda-beda, dan pola pikir masyarakat yang berbeda pula. Jadi, fungsi dan kegunaaan undang-undang pornografi setiap daerah di Indonesia tidak selalu menguntungkan dan tidak selalu merugikan.

Seyogyanya tujuan dari dibentuknya suatu undang-undang adalah demi kepentingan rakyat. Begitu juga dengan undang-undang ini, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, mungkin undang-undang ini berkontribusi dalam melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu untuk melindungi moral bangsa dari ancaman pornografi terutama usia anak.

 

Beberapa pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terkait dalam UU Pronografi dan Pornoaksi:

a.       Pasal 28 I

(2) setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;

(3) identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;

(4) perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah;

(5) untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

b.      Pasal 28 J

(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

c.       Pasal 31

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 

d.      Pasal 32

(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

 

Beberapa pasal-pasal dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

a.       Pasal 1

1.      HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan meruapakn anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

3.      Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan hukum yang berlaku.

 

b.      Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

 

c.       Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

PRO                :

-          Pasal 281 KUHP “melanggar kesopanan di muka umum”

-          Pencapaian cita-cita Indonesia yang bermartabat : tugas negara untuk membentuk masyarakat yang bermoral sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia

-          Membebaskan Indonesia dari pornoaksi dan pornografi

-          Menjadikan masyarakat budaya yang lebih beradab dalam era globalisasi

 

KONTRA       :

-          Mengkhianati Bhinneka Tunggal Ika

-          Memicu disintegrasi bangsa : didasarkan pada moral dan kepercayaan satu kelompok masyarakat tertentu saja

-          Intervensi negara ke dalam kehidupan privat warga negara (pemasungan terhadap hak sipil)

-          Masalah yang berdimensi gender

-          Obyektifitas dan ekploitasi seksualitas perempuan (dilihat dari perempuan sebagai korban kekerasaan, paksaan, dan penipuan)

-          Memasung hak asasi untuk mengekspresikan nilai kodrati kemanusiaan dalam seni, budaya, minat dan bakat (bertentangan dengan HAM)

-          Menghapus kemajemukan budaya


LOWPOS (Lazy, Obese, Worthless piece of shit) Skizofrenia

Suara-suara itu datang beribu kali lipat hingga benar-benar membuat ku muak, marah, benci, dan terlebih menakutkan lagi kuingin bunuh diri. Entahlah! suara-suara itu begitu mendesak dan menuntutku agar berusaha melukai diriku. Aku hanya mondar-mandir, mengukur laju mobil yang sedang kukendarai. Aku bolak balik di jalan yang sama, menerobos masuk ke gang-gang kecil yang sangat sempit yang hanya bisa dilalui oleh sebuah mobil.

SADARLAH!
Aku berusaha mengalihkan perhatianku kedalam dunia nyata. Tapi semuanya terasa suram dan hampa. Betapa bodohnya aku memercayai suara-suara itu, tapi ia begitu dekat dan terasa begitu nyata. Suara-suara itu menjadi sekutu bagiku ketika aku kembali melakukan hal-hal jahat yang berdosa. Tapi begitu setelah aku berbuat, Ia kembali mengatakan kepadaku bahwa "AKU SEORANG PENJAHAT" dan tempat yang pantas untukku sekarang adalah NERAKA.

Suara-suara Iblis itu begitu menyiksa waktuku siang dan malam. Hingga lengkungan mataku terlihat tak karuan. Rambutku pun tak terurus dengan rapi. Aku benar-benar sudah gila. Tingkat kewarasanku telah terenggut dan mengambil masa-masa bahagiaku di usia muda. Aku tak punya teman, tapi aku tidak peduli dengan keadaan seperti itu. Karena aku sudah tidak tau etika-etika berkomunikasi dengan lawan bicara. Aku begitu gugup, tangan-tanganku gemetaran layaknya seseorang yang sedang sakau. Aku hanya menunggu kapan waktunya untuk OverDosis.

Suara-suara itu kembali berusaha menjerumuskanku ketika aku sudah hampir dapat menguasai diri. Mereka terlalu banyak, hingga sulit bagiku untuk mengusirnya. Aku berjalan bagaikan mayat. Ruh ku bagaikan terpenjara dan di borgol dalam ruang yang begitu pengap dan gelap. Hanya suara nafas-nafas Iblis yang terdengar dalam sanubariku. Dan aku hanya mampu melihat jenazahku di balik terali penjara. Dan aku hanya terus menunggu kehadiranmu untuk menghibur dan membantuku untuk mengusir suara-suara itu. Engkau yang tidak aku ketahui keberadaannya!

SKIZOFRENIA

Malam tak lagi indah seperti yang ku kenali dulu... Ia begitu jahat dan kejam dengan kenangan-kenangan yang merangkak tentangnya dalam imajinasiku. Seakan menyiksa, menuntut, dan membenamku ke dasar penyesalan yang paling dalam. Menghantarkanku ke puncak yang paling tertinggi pada retrorika kehidupan, dan bukan sebagai PEMENANG tapi PECUNDANG!

Aku kecewa dengan apa yang telah terjadi itu, ia hanya membuahkan kenangan-kenangan memalukan yang tidak pantas untuk ku kenang. Hanya saja berusaha untuk melupakannya adalah hal yang TIDAK PASTI. Aku akan selalu mengkasihani diriku ketika berada dalam keadaan terpuruk hanya karena kenangan tentang kemunafikan dan pengkhianatan pada Sang Khalik. Aku Malu! dan Aku tau Dia Maha Mengetahui segalanya.

Aku terluka! seakan suara-suara iblis datang dan hadir mengatakan bahwa aku adalah orang yang tak berguna. Aku dengan segala kesalahan-kesalahan yang kupunya, yang juga telah menyakiti hati dan perasaan orang-orang yang kucintai. Imajinasiku selalu menghantui dan turut serta selalu ada dalam tiap langkah kakiku. Dan aku seperti orang yang mengidap Skizofrenia, kewarasanku telah kau curi dan kita sama-sama dalam keadaan yang sesat. Tingkat kegilaan yang paling tinggi dalam hidupku! kurasa kau juga mengalaminya, dan kita SEPAKAT! suara-suara itu memang nyata adalah suara Iblis. Karena aku yakin, aku tidak gila... nyatanya kau mengaku bahwa kau juga mendengar suara-suara itu.

Baiklah... sudah pasti kita tidak akan dapat melupakan semuanya itu, kecuali kalau kita berminat untuk menghantukkan kepala kita ke batu atau dinding lalu memecahkannya hingga berkeping-keping. Atau mempraktekkan gaya terbang, terjun bebas dari tingkat 13. Maka hal yang paling bijak yang dapat kita lakukan adalah bersahabat dengannya.

Yah... bersahabatlah dengan suara-suara itu! Aku tahu,,, itu adalah siksaan bagi kita, tapi hanya itu yang dapat kita lakukan, selain menyibukkan diri dengan hal-hal yang menyenangkan. Hingga masa tua pun dapat kita nikmati bersama.

"SIAPKAN DIRIMU"


Bersiaplah merasakan kepedihan dalam perjalanan meraih keberhasilan. Banyak orang mengira bahwa segala sesuatu akan berjalan lancar, dan kemudian tersentak ketika mereka menemukan rintangan. Anda terpaksa bekerja keras, melakukan hal-hal yang belum pernah anda lakukan sebelumnya, dan bahkan mungkin menjauhkan diri anda dari sejumlah teman dan sikap, demi meraih apa yang anda cita-citakan.

anda tidak benar-benar berpikir bahwa anda dapat melalui semua ini tanpa harus merasakan sejumlah ketidaknyamanan mental, bukan? kabar baiknya adalah kepedihan itu akan berlalu dan anda akan menjadi seseorang yang lebih baik dan lebih kuat.

ketika masih kecil, kita merasakan berbagai kesulitan dalam masa pertumbuhan kita. Hal yang sama juga terjadi saat kita bergerak menuju sasaran kita. Anda belum mencapai cita-cita anda karena anda masih harus melewati hal-hal yang akan membawa anda makin dekat dengan cita-cita anda itu. Jangan menyerah hanya karena anda tidak ingin menghadapi segala perubahan itu. Atasi semua perubahan itu dan lihatlah diri Anda berkembang.

Kita semuanya tentunya akan berkembang. Bukannya sebuah Emas harus ditempah terlebih dahulu agar menjadi sebuah bentuk yang memiliki nilai seni yang tinggi sehingga memberikan harga yang lebih mahal? begitu juga dengan barang-barang yang anda pakai, gunakan, atau yang ada dirumah anda. Semuanya butuh proses agar ia dapat dijadikan suatu barang yang berguna. Meja tidak akan pernah ada tanpa kayu, kayu tidak akan pernah ada tanpa pohon, pohon tidak akan pernah ada tanpa bibit, begitu seterusnya. Kesemuanya itu membutuhkan proses, dan semuanya tidak terlepas dari bantuan lingkungannya.

Semakin lama tempahan sebuah emas, maka semakin berkilau emas yang dihasilkan. Pertanyaannya, seberapa siapkah diri anda untuk menghadapi proses tempahan itu? tidak seberapa penting hasil apa yang telah anda capai, hanya saja bagaimana cara anda kembali bangkit dalam proses kegagalan yang telah anda hadapi?
"SEDIKIT RASA SAKIT, TIDAK AKAN BENAR-BENAR MELUKAI ANDA DAN ORANG LAIN"

Five For Fighting


I'm 15 for a moment
Caught in between 10 and 20
And I'm just dreaming
Counting the ways to where you are
I'm 22 for a moment
She feels better than ever
And we're on fire


Making our way back from Mars
15 there's still time for you
Time to buy and time to lose
15, there's never a wish better than this
When you only got 100 years to live
I'm 33 for a moment
Still the man, but you see I'm a they
A kid on the way
A family on my mind
I'm 45 for a moment
The sea is high
And I'm heading into a crisis



Chasing the years of my life
15 there's still time for you
Time to buy, Time to lose yourself
Within a morning star
15 I'm all right with you
15, there's never a wish better than this
When you only got 100 years to live
Half time goes by
Suddenly you?re wise
Another blink of an eye
67 is gone


The sun is getting high
We're moving on...
I'm 99 for a moment
Dying for just another moment
And I'm just dreaming
Counting the ways to where you are
15 there's still time for you
22 I feel her too
33 you?re on your way
Every day's a new day...
15 there's still time for you
Time to buy and time to choose
Hey 15, there's never a wish better than this
When you only got 100 years to live

KERANDA KEADILAN


A-D-I-L
bias-bias kerumitan angka yang diperhitungkan
merusak otak, menebar virus, dan menjelma tyran
rusak! kusut! PUNAH!
dalam kehancuran,
perlahan masuk pada kegelapan

A-D-I-L
hanya simbol timbangan SEIMBANG
benarkah demikian?
Negeri tak lagi mengenal jati diri
HANCUR!
betapa jauh jarak bumi dan langit

A-D-I-L
bagai mencium nafas nirwana dalam rahim seorang HAKIM
ruhnya tertaut pada topeng-topeng kemunafikan
melahirkan domba-domba emas dengan aroma bangkai
SUMPAH! telah MATI dipermainkan

A-D-I-L
dan ia pun menangis,,,
ketika ruhnya diangkat dan dikatup oleh sayap-sayap malaikat
rampai-rampai pun ditebarkan
demi mengharumkan kerandanya

Jumat, 14 Mei 2010

MARI, kembali menghargai hal-hal kecil


Teman...
banyak hal-hal kecil yang selalu kita anggap remeh temeh, bahkan tanpa kita sadari kita telah mengabaikan hal terkecil itu, padahal sejogjanya hal terkecil itu dapat menimbulkan efek yang besar. Hal ini diluar konteks, ketika kawan-kawan menyikapi permasalahan kecil yang lalu di lebay bin alay kan! hehehe... terkadang tipe manusia juga ada yang seperti itu. Dan bahkan hal itu dapat menimbulkan perpecahan.
Nah... dalam hal ini, saya tidak mengajak kawan-kawan untuk mempersoalkan masalah kecil, tapi mengajak untuk menghargai hal-hal yang terkecil.

Terutama buat kawan-kawan Aktifis Kampus, ataupun Mahasiswa Aktifis, atau Mahasiswa Kuliah sambil Kerja, atau apalah yang kawan-kawan sebutkan untuk mereka yang SELALU BERJUANG dalam proses perjuangan pencapaian hakikat hidup hakiki manusia.

Hal terkecil yang biasanya kawan-kawan lalaikan pada diri PRIBADI anda adalah "POLA MAKAN dan ISTIRAHAT yang TIDAK TERATUR" hal ini tidak terkecuali buat saya sendiri. Dari survey yang telah saya lakukan untuk sebagian mahasiswa aktifis UNRI, kebanyakan mengidap penyakit Maag (bahkan sudah ada yang kronis) dan terserang penyakit tyfus. Hal ini sangat mengecewakan, padahal amanah yang kita emban sebagai aktifis kampus menuntut kita agar dapat bekerja dengan maksimal dan hal ini haruslah didukung oleh fisik dan mental yang sehat serta ruh yang beriman serta bertakwa. Jadi dengan pribadi yang sehat tentunya dapat membantu kita agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. seperti slogan yang selalu dilontarkan oleh ahli kesehatan "LEBIH BAIK MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI"

Alternatif yang dapat saya berikan adalah, "MANAJEMEN WAKTU" kembali untuk dapat hidup DISIPLIN (terutama buat diri saya sendiri). Walaupun saya yakin, hal ini telah sering kawan-kawan dengar dalam berbagai pelatihan, atau dari Pembimbing/Pembina anda baik di kelompok kecil ataupun dalam organisasi besar, tapi saya kembali mengingatkan. Bukankah kita ini bersaudara? dan kewajiban saudara sesama saudaranya salah satunya adalah "SALING MENGINGATKAN".

Selanjutnya, hal terkecil yang biasanya sering kita lalaikan pada ORANG LAIN adalah "SIKAP SALING MENGHARGAI". Saya kembali mengajak kepada kawan-kawan semua, terutama ketika anda diembankan sebuah amanah menjadi seorang PEMIMPIN, maka jangan lupakan dua kata, yaitu : "MAAF dan TERIMAKASIH"

Sebagai Pemimpin tentunya secara struktural kita adalah orang yang pertama, yang memiliki kewenangan yang dapat "MEMERINTAH atau memberi tugas" kepada orang yang berada di bawah garis koordinasi kita. Saya ingin mengajak kawan-kawan, walaupun secara struktural anda adalah PETINGGI maka alangkah baiknya ketika anda menganggap kawan-kawan yang berada di bawah itu adalah "MITRA/PARTNER" dan bukan bawahan anda. Maka sikap yang elok adalah menghargainya sebagai TEMAN, yang walaupun jarak usia jauh berbeda, tentunya dengan tidak mengurangi esensi kasih sayang terhadap yang lebih muda serta penghormatan terhadap yang lebih tua.

Namun apa kaitannya dengan kata MAAF serta TERIMAKASIH?

Terkadang ketika kita menjadi pemimpin, atau paling tidak menjadi Pemimpin dalam Rapat kecil, maka tentunya kita saling menghargai pendapat kawan-kawan yang berada dalam forum terlepas dari ukuran usianya. Kenapa hal ini saya jadikan sebagai contoh? Karena hal sepele inilah yang sering terjadi dalam sebuah forum, hal dimana ketika pendapat dari yang muda (junior) sering diabaikan, padahal apa yang mereka argumentasikan cenderung berisi dan berbobot. Kalaupun seandainya, apa yang disampaikan itu memang tidak berpengaruh apa-apa terhadap apa yang sedang di bahas, maka lakukan penolakan dengan argumentasi secara lembut (tidak terkesan terlalu kontra) dengan tidak melupakan kata "Terimakasih atas pendapat Adinda, tapi alangkah baiknya kalau ..........."

Atau dalam sebuah tugas, katakanlah dia yang sebagai anggota panitia yang hanya bertugas sebagai penempel pamflet di tiap-tiap fakultas, atau bertugas untuk dokumentasi acara, atau tugas lainnya, maka saya ingin mengajak kawan-kawan Pemimpin, agar jangan lupa mengucapkan kata TERIMAKASIH setiap apa yang mereka lakukan walaupun tugas itu adalah tugas terkecil dalam sebuah acara. Memang kita semua dituntut untuk bekerja secara ikhlas tanpa mengharapkan apa-apa, terlebih lagi pujian ataupun ucapan terimakasih. Tetapi KENAPA hal ini saya jadikan PENTING? karena, ketika anda mengatakan kata tersebut, secara Psikologis akan mempengaruhi jiwa dan semangatnya dalam bekerja dan berusaha demi mensukseskan apa yang kawan-kawan kerjakan.

Bukankah kita ini adalah dalam satu kesatuan? Kita ini adalah simbol mutualisme, simbol rantai makanan antara satu dengan lainnya. Ketika yang satu punah atau tidak ada, maka rantai makanan akan terhenti dan terjadi kepunahan terhadap semuanya. Kita adalah rangkaian puzzle, kita adalah sebuah puzzle tersebut terhadap puzzle-puzzle kehidupan saudara kita, yang ketika sebuah saja hilang, maka kita tidak akan dapat merangkai Puzzle dan melihat gambar apa yang ada dalam permainan puzzle tersebut.

Begitu juga dengan kata MAAF. Perkataan maaf tidak menghilangkan kemuliaan seseorang, baik dia yang meminta maaf ataupun dia yang memberi maaf, siapa saja yang memulai terlebih dahulu. Hal sepele yang sering terjadi adalah, ketika kita menjadi Pemimpin, kita merasa enggan dan malu untuk meminta maaf. Padahal sejogyanya kita tahu, bahwa kitalah yang bersalah. Lalu kenapa kita merasa enggan dan malu untuk meminta maaf? Padahal dengan kesalahan-kesalahan terkecil dapat menjadi besar, karena kita begitu berbeda dengan beragam pendapat, pikiran, serta sikap yang berbeda-beda. Ketika kita telah sadar bahwa kita bersalah, maka lakukan upaya MAAF. (Ketika upaya Maaf tidak diterima, maka lakukan upaya Banding atau Kasasi, Just For Fun ^_^).

Kenapa hal ini saya jadikan PENTING? Karena ketika sudah terjadi suatu kesalahan dalam interaksi kita, atau komunikasi, maka hal tersebut tentunya akan berpengaruh juga dengan psikologis atau mentalitas dari kawan tersebut. Yang mana, mereka jadi enggan untuk bekerja, bahkan tidak hanya itu, bisa saja mereka menolak dan menentang untuk berada dalam perjuangan bersama-sama. Yang lebih dahsyat lagi, ketika mereka tidak lagi ingin berteman dengan kita. Bukankah hal ini dapat memutuskan tali silaturahmi yang telah terbina? Ketika kawan-kawan menganggap apa yang saya katakan terlalu hiperbol, tapi hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi ketika kawan-kawan melalaikan hal SEPELE tersebut.

Sekali lagi saya tegaskan, "Kita berbeda" yah... kita berbeda! kawan-kawan tau itu. Dan begitu banyak perbedaan-perbedaan diantara kita yang HARUS KITA HARGAI. Begitu juga, perbedaan pendapat, karena apa yang kawan-kawan pikirkan belum tentu sama dengan pikiran kawan-kawan yang lain.
SALAM PERUBAHAN!
SALAM PERBEDAAN!
SALAM SATU KESATUAN!
rangkai INDONESIA dalam BHINNEKA TUNGGAL IKA