Selasa, 30 November 2010

Manusia Berhadiah Vs Manusia Berpahala

Ada banyak hal yang kita anggap remeh temeh yang menjadi persoalan besar di kemudian hari. Saya yang sangat berantusias dengan segala pola tingkah laku masyarakat yang kebanyakan terjadi di sekitar saya, memunculkan berbagai pertanyaan dan kritikan akan hal kebiasaan-kebiasaan yang telah terjadi tersebut. Bagi saya, ada banyak hal yang menarik untuk dipelajari dalam ilmu bersosial di tengah masyarakat. Sebab,,, kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan dalam masyarakat akan dapat menjadi sebuah budaya, dan budaya tersebut bisa jadi terangkum di dalam tatanan adat, dan adat sendiri merupakan salah satu sumber hukum positif di Indonesia.

Kebiasaan yang kali ini menarik untuk di kaji adalah budaya "memberi hadiah".
Dari kecil kita sudah di bina untuk melakukan sesuatu dengan di iming-imingi hadiah, "Nak...kalau kamu dapat peringkat satu, Ayah akan membelikan kamu sepeda" ini adalah salah satu contoh, atau paling tidak dengan mengharapkan imbalan/upah ketika Ayah menyuruh kita belanja membeli sesuatu. Hal inilah yang membuat kita menjadi "manusia berhadiah". Bekerja dengan mengharapkan hadiah.

Lama kelamaan ini akan menjadi kebiasaan yang buruk, kenapa?
Karena, budaya memberikan hadiah saat ini sudah di salah gunakan. Seperti, ketika orang tua memberikan hadiah kepada kepala sekolah saat musim penerimaan siswa baru dengan lebel "tanda terimakasih" Apakah hal ini diperbolehkan?

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pemberian hadiah kepada pejabat tinggi, pejabat berwenang, dan pejabat lainnya di artikan dengan "GRATIFIKASI", sama hal nya dengan menyogok, dan ini dapat di ancam dengan pidana.

Selain itu, budaya berhadiah ini dapat juga mengakibatkan manusia bekerja atau melakukan sesuatu itu dengan rasa tidak ikhlas karena mengharapkan hadiah, bukan pahala! bukan keridhoan Allah SWT! Ini menjadi permasalahan kecil yang krusial, kenapa? Masih ingatkah anda dengan tugas PPKN/PKN/KWN zaman SD dulu yang bertemakan "SUKA RELA"? Ini sudah jauh dari diri kita. Padahal melakukan sesuatu demi kebaikan adalah tugas kita bersama tanpa mengaharapkan imbalan apapun.

Terlebih lagi itu terjadi pada pelayanan publik, sudah selayaknya seorang Kepala Sekolah menerima siswa yang di rasa pantas dan mampu untuk masuk di sekolah yang ia Bina. Tidak mesti di kasi hadiah! upah! dan lain sebagainya. Dengan begitu pun, sang Kepala Sekolah telah dapat turut membantu mewujudkan cita-cita Negara Indonesia, yang terangkum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

Bukankah Kepala Sekolah juga akan turut dikenang sebagai para pahlawan tanpa tanda jasa?
Masih pantaskah Kepala Sekolah dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa?

Hal ini kembali kepada apa yang telah diperbuat oleh Kepala Sekolah tersebut. Akan ada banyak nama yang patut untuk dikenang dalam sepanjang masa, hanya saja kita lah yang harus memilih, apakah nama kita akan dikenang sebagai suatu kebaikan atau sebagai suatu kejahatan.

Jadilah "Manusia Berpahala" yang bekerja, melakukan sesuatu tanpa mengharapkan hadiah/upah/dan lain sebagainya. Cukupkanlah hadiah pahala dari Allah SWT, karena hadiah yang Ia berikan lebih besar maknanya daripada apa yang kita dapatkan di dunia ini. Allah tidak hanya memberikan hadiah pahala bagi orang-orang yang senantiasa bekerja dengan ihklas, tapi Allah juga akan senantiasa memudahkan segala urusannya.
InsyaAllah...

My DESEMBER : Awal Bulan di Akhir Tahun

Pagi yang cerah menghampiri suasana Kota nan Indah lagi gagah, dengan pongahnya matahari menyapa Kota Gede ini. Rutinitas pagi yang tidak terlalu padat sepadat Ibu Kota membuat hati saya tergelitik untuk menulis rangkaian-rangkaian kalimat yang saya pikir hanyalah untuk melupakan rutinitas pagi yang meriah. Sedikit bersenang-senang tidak ada masalah asal masih dalam batasan norma dan aturan.

Tanggal 1 Desember, pukul 08:29
Keadaan merapi sedikit tenang, tidak ada gangguan... entah karena sudah ada Mbah Petruk atau Arwah Mbah Maridjan, atau Mbah, Mbah yang lain,,, terserahlah! tapi yang terpenting dengan Izin Allah suasana Jogja sedikit tenang dan normal. Hanya saja gangguan lahar dingin yang sedikit membuat keadaan di beberapa jalanan di Jogja menjadi macet.

Desember,,, si bungsunya bulan yang berada pada urutan dua belas, tidak ada bulan tiga belas, kenapa? apa ada sangkut pautnya dengan si julukan "ANGKA SIAL" hehehe... sepertinya itu tidak ada pengaruh yang krusial. Hanya saja pesan pribadi buat diri sendiri adalah, kembali merencanakan target-target yang ingin di capai di tahun depan. Saatnya merangkai mimpi-mimpi baru yang akan menjadi teman seperjuangan dalam perjalanan menapaki rutinitas di kota Rantau. Dan saatnya kembali untuk bersyukur atas segala target yang telah tercapai di Tahun ini. Hm... Alhamdulillah...

Desember,,,
tidak ada yang menarik emang,,, tidak ada hal khusus, mungkin bagi para kristiani inilah saatnya natal, atau bagi beberapa umat di bagian barat,,, inilah saatnya musim salju! hanya saja, bagi Indonesia ini adalah "detik-detik tragedi". Dalam catatan sejarah Indonesia telah mencatat bahwa ada beberapa peristiwa penting yang tidak dapat dilupakan, yaitu Terjadinya pengeboman massal di beberapa gereja yang ada di kota-kota besar Indonesia dan telah terjadi Tsunami yang untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia, tepatnya Aceh. Yang telah menghilangkan pulau sabang, dan membuat salah satu lirik lagu Nasional menjadi abstrak.

Dulunya : "dari sabang sampai merauke"
Sekarang : "dari aceh sampai merauke"

Kan gak lucu?
Tapi kok gak ada yang berusaha menggantikan lirik tersebut dengan indah ya?
Atau karena pencipta lagu tersebut telah tiada?
Atau karena mereka tidak tahu?
Atau tidak mau tahu?

hm... Kembali tersenyum untuk Indonesia.
Berdamai dengan desember!

Itulah rangkaian kenangan Desember bagi bumi pertiwi, akankah lembaran-lembaran sejarah kembali menulis cerita pilu, berita duka, kisah tangis bangsa Indonesia?
Desember akan menjawabnya, kembali mempersiapkan diri untuk segala hal, apapun situasi dan kondisinya, kembali belajar ikhlas untuk menerima segalanya.
Welcome to My Desember...

Love Story

Memaksa keinginan untuk ihklas melepaskan sama dengan membangun bendungan di tengah samudra.
Ia senantiasa terkikis, hancur dan berkeping-keping, sewaktu-waktu dengan tidak terelakkan.
Dan kau akan mengumpulkan kembali puing-puing itu ketika ia telah memilih untuk menjauh dari dirimu.

Tapi ketahuilah...
Ia tidak benar-benar meninggalkanmu
karena kenangan itu senantiasa merangkak di pikirannya ketika ia merasa merindukanmu
Dan jangan kau ulangi kesalahan kedua, sebelum ia benar-benar berusaha melupakanmu
Karena ketika ia berusaha untuk itu, ia akan menggantikan posisimu dengan orang di urutan kedua

Ciptakan kembali lembaran kenanganmu
dan ganti dengan buku yang sama kalau ia sudah benar-benar habis
Biarkan waktu yang menamatkan perjalanan kisah cintamu dengannya
Dan jangan biarkan waktu berkisah pilu untukmu dan untuknya.

Cintailah orang yang mencintaimu,
Bukan orang yang kamu cintai
Karena orang yang mencintaimu akan berusaha membuatmu bahagia
Sementara orang yang kamu cintai, belum tentu bisa membuatmu bahagia

NB_ILOVEU

Do'a Seorang Hamba

Wahai dzat yang mendengar segalanya...
Wahai dzat yang tahu segalanya...
Hamba tidak meminta dibuatkan sebuah al-qur'an lagi untuk hamba
Hamba tidak meminta sebuah gunung diratakan,
dan sebuah lautan dikeringkan

Hamba tidak meminta untuk dikembalikan ke waktu yang silam,
supaya hamba bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan hamba
Yang hamba minta hanya rahmat dan ridha Mu,
untuk mengiringi sisa hidup dan kehidupan hamba
Supaya selamat hidup hamba dunia dan akhirat...

Andai semua permintaan hamba Engkau tolak
Sisakan satu hal yang jangan sampai Engkau tolak
Yaitu...
Berilah hamba hati yang bisa bersyukur,
Apapun situasi dan keadaannya
Selebihnya...
Biarlah menjadi KeputusanMu

Amin...

BUDAYA MALU

Tampaknya budaya malu tidaklah lagi memasar dalam lingkungan pergaulan anak muda zaman sekarang. Tak jarang kita melihat rutinitas zina yang bersemayam tidak hanya pada tempat yang remang-remang tapi juga terjadi di tempat yang terang benderang. Tanpa malu pada yang muda, tanpa hormat pada yang tua, dan tanpa dosa berzina di depan mata. Hasil survey yang mengatakan bahwa Indonesia mengungguli peringkat lima besar dalam kompetisi Negara Terbanyak pengidap HIV sudah menjadi rangkaian senyuman pada kita semua. Ini akan menjadi rekor pada negara yang mayoritas muslim di bumi Ibu Pertiwi.

Malam itu, saya dan adik saya bepergian ke salah satu tempat wisata yang ada di Kota Jogja, kota Pelajar katanya. Mengingat rutinitas siang hari yang begitu padat dan membuat lelah, sehingga hati kami pun tergoyah untuk menikmati malam hari di alun-alun kota tersebut. Mobil pun di parkirkan dengan baik dan sempurna, sesempurna SIM A adek saya yang dengan manis tersimpan di dalam dompet cokelatnya. Saya pun membuka pintu mobil, dengan gemulai turun, keluar dan menghirup udara malam kota Jogja pasca gempa. Rindu, yah... sedikit rindu dengan kota ini, kota yang akan menjadi tumpuan pencarian ilmu pasca sarjana.
Lalu saya berjalan menghampiri adek saya, dan kamipun menyeberang menuju lapangan alun-alun.

Baru saja sampai diseberang, pemandangan indah yang membangkitkan birahi nafsu syetan menjadi tontonan gratis semua umat yang berada di alun-alun tersebut. Indah... sangat indah dan bergairah! seketika itu juga, saya lepaskan tangan adek saya, lalu saya berlari menjauh dari tempat laknatullah tersebut.


Inilah budaya yang memalukan!!!
Saya kecewa... saya kecewa telah terdampar di Kota yang saya pikir saya tak mampu dan kuasa untuk menghadapi cobaan-cobaan tersebut. Saya Marah! benar-benar marah! tapi krisis budaya malu telah membudaya. Tak heran memang kalau terjadi pernikahan di usia dini, bukan nikah karena terpaksa, tapi terpaksa nikah.

Masalah keperawanan tidaklah menjadi persoalan penting tampaknya. Harga keperawanan telah diperjualbelikan dengan obral, sale yang semurah-murahnya, ibarat pedagang, cuci gudang katanya. Tidak malu dan tidak tahu malu! tapi inilah yang menjadi fenomena yang membumi di bumi pertiwi, tak gaul kalau zaman sekarang masih virgin! Saya pikir,,, hukum yang telah berlaku di Indonesia sudah jelas menerangkan secara tegas mengenai kebebasan dalam sistem demokrasi. Yang merangkum pernyataan "Tidak ada haktanpa Kewajiban dan tidak ada Kewajiban tanpa Hak".

Permasalahan UU Pornografi dan Pornoaksi yang banyak menimbulkan polemik dalam tatanan hukum positif di Indonesia membuat masing-masing pakar masih tetap berada di tempat terhadap pendapatnya.
Yah... hak mereka mau berbuat apa seenak hatinya dimana saja, tapi sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kenyamanan antar sesama, terlebih ditempat umum, tempat dimana publik selalu muncul. Dan... masih menjadi PR buat saya "Kemana PP (Pamong Praja) di kota Jogja?"

Rabu, 24 November 2010

GURINDAM 12 (RAJA ALI HAJI)


Bermula inilah rupanya syair. Dengarkan tuan suatu rencana Mengarang di dalam gundah gulana Barangkali gurindam kurang kena Tuan betulkan dengan sempurna Inilah arti gurindam yang di bawah syatar ini Persamaan yang indah-indah Yaitu ilmu yang memberi faedah Aku hendak bertutur Akan gurindam yang beratur
1
INI GURINDAAM PASAL YANG PERTAMA
Barang siapa tiada memegang agama
Segala-gala tiada boleh dibilang nama
Barang siapa mengenal yang empat
Maka yaitulah orang yang ma’rifat
Barang siapa mengenal Allah
Suruh dan tegaknya tiada ia menyalah
Barang siapa mengenal diri
Maka telah mengenal akan Tuhan yang bahri
Barang siapa mengenal dunia
Tahulah ia barang yang terpedaya
Barang siapa mengenal akhirat
Tahulah ia dunia mudharat
2
INI GURINDAM PASAL YANG KEDUA
Barang siapa mengenal yang tersebut
Tahulah ia makna takut
Barang siapa meninggalkan sembahyang
Seperti rumah tiada bertiang
Barang siapa meninggalkan puasa
Tidaklah mendapat dua termasa
Barang siapa meninggalkan zakat
Tiadalah hartanya beroleh berkat
Barang siapa meninggalkan haji
Tiadalah ia menyempurnakan janji
3
INI GURINDAM PASAL YANG KETIGA
Apabila terpelihara mata
Sedikitlah cita-cita
Apabila terpelihara kuping
Khabar yang jahat tiadalah damping
Apabila terpelihara lidah
Niscaya dapat daripadanya faedah
Bersungguh-sungguh engkau memeliharakan tangan
Daripada segala berat dan ringan
Apabila perut terlalu penuh
Keluarlah fi’il yang tidak senonoh
Anggota tengah hendaklah ingat
Di situlah banyak orang yang hilang semangat
Hendaklah peliharakan kaki
Daripada berjalan yang membawa rugi
4
INI GURINDAM PASAL YANG KEEMPAT
Hati itu kerajaan di dalam tubuh
Jikalau zalim segala anggota tubuh pun rubuh
Apabila dengki sudah bertanah
Datanglah daripadanya beberapa anak panah
Mengumpat dam memuji hendaklah pikir
Di situlah banyak orang yang tergelincir
Pekerjaan marah jangan dibela
Nanti hilang akal di kepala
Jika sedikitpun berbuat bohong
Boleh diumpamakan mulutnya itu pekung
Tanda orang yang amat celaka
Aib dirinya tiada ia sangka
Bakhil jangan diberi singgah
Itulah perompak yang amat gagah
Barang siapa yang sudah besar
Janganlah kelakuannya membuat kasar
Barang siapa perkataan kotor
Mulutnya itu umpama ketor
Di manakah salah diri
Jika tidak orang lain yang berperi
Pekerjaan takbur jangan direpih
Sebelum mati didapat juga sepih
5
INI GURINDAM PASAL YANG KELIMA
Jika hendak mengenal orang berbangsa
Lihat kepada budi dan bahasa
Jika hendak mengenal orang yang berbahagia
Sangat memeliharakan yang sia-sia
Jika hendak mengenal orang mulia
Lihatlah kepada kelakuan dia
Jika hendak mengenal orang yang berilmu
Bertanya dan belajar tiadalah jemu
Jika hendak mengenal orang yang berakal
Di dalam dunia mengambil bekal
Jika hendak mengenal orang yang baik perangai
Lihat pada ketika bercampur dengan orang ramai
6
INI GURINDAM PASAL YANG KEENAM
Cahari olehmu akan sahabat
Yang boleh dijadikan obat
Cahari olehmu akan guru
Yang boleh tahukan tiap seteru
Cahari olehmu akan isteri
Yang boleh menyerahkan diri
Cahari olehmu akan kawan
Pilih segala orang yang setiawan
Cahari olehmu akan abdi
Yang ada baik sedikit budi
7
INI GURINDAM PASAL YANG KETUJUH
Apabila banyak berkata-kata
Di situlah jalan masuk dusta
Apabila banyak berlebih-lebihan suka
Itu tanda hampirkan duka
Apabila kita kurang siasat
Itulah tanda pekerjaan hendak sesat
Apabila anak tidak dilatih
Jika besar bapanya letih
Apabila banyak mencat (mencacat?) orang
Itulah tanda dirinya kurang
Apabila orang yang banyak tidur
Sia-sia sajalah umur
Apabila mendengar akan kabar
Menerimanya itu hendaklah sabar
Apabila mendengar akan aduan
Membicarakannya itu hendaklah cemburuan
Apabila perkataan yang lemah lembut
Lekaslah segala orang mengikut
Apabila perkataan yang amat kasar
Lekaslah orang sekalian gusar
Apabila pekerjaan yang amat benar
Tidak boleh orang berbuat onar
8
INI GURINDAM PASAL YANG KEDELAPAN
Barang siapa khianat akan dirinya
Apalagi kepada lainnya
Kepada dirinya ia aniaya
Orang itu jangan engkau percaya
Lidah suka membenarkan dirinya
Daripada yang lain dapat kesalahannya
Daripada memuji diri hendaklah sabar
Biar daripada orang datangnya kabar
Orang yang suka menampakkan jasa
Setengah daripadanya syirik mengaku kuasa
Kejahatan diri disembunyikan
Kebajikan diri diamkan
Ke’aiban orang jangan dibuka
Ke’aiban diri hendaklah sangka
9
INI GURINDAM PASAL YANG KESEMBILAN
Tahu pekerjaan tak baik tetapi dikerjakan
Bukannya manusia yaitulah syaitan
Kejahatan seorang perempuan tua
Itulah iblis punya penggawa
Kepada segala hamba-hamba raja
Di situlah syaitan tempatnya manja
Kebanyakan orang yang muda-muda
Di situlah syaitan tempat bergoda
Perkumpulan laki-laki dengan perempuan
Di situlah syaitan punya jamuan
Adapun orang tua(h) yang hemat
Syaitan tak suka membuat sahabat
Jika orang muda kuat berguru
Dengan syaitan jadi berseteru
10
INI GURINDAM PASAL YANG KESEPULUH
Dengan bapa jangan derhaka
Supaya Allah tidak murka
Dengan ibu hendaklah hormat
Supaya badan dapat selamat
Dengan anak janganlah lalai
Supaya boleh naik ke tengah balai
Dengan kawan hendaklah adil
Supaya tangannya jadi kapil
11
INI GURINDAM PASAL YANG KESEBELAS
Hendaklah berjasa
Kepada yang sebangsa
Hendak jadi kepala
Buang perangai yang cela
Hendaklah memegang amanat
Buanglah khianat
Hendak marah
Dahulukan hujjah
Hendak dimalui
Jangan memalui
Hendak ramai
Murahkan perangai
12
INI GURINDAM PASAL YANG KEDUABELAS
Raja mufakat dengan menteri
Seperti kebun berpagarkan duri
Betul hati kepada raja
Tanda jadi sebarang kerja
Hukum adil atas rakyat
Tanda raja beroleh inayat
Kasihkan orang yang berilmu
Tanda rahmat atas dirimu
Hormat akan orang yang pandai
Tanda mengenal kasa dan cindai
Ingatkan dirinya mati
Itulah asal berbuat bakti
Akhirat itu terlalu nyata
Kepada hati yang tidak buta
Tamatlah gurindam yang duabelas pasal yaitu karangan kita
Raja Ali Haji pada tahun Hijrah Nabi kita seribu
dua ratus enam puluh tiga kepada tiga likur

Minggu, 30 Mei 2010

SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA

SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA

Oleh :

NABELLA PUSPA RANI

 

            Sejak negara didirikan pada tahun 1945 telah ditetapkan bahwa dasar dan ideology negara kita adalah Pancasila. Latar belakang dan konsekuensi kedudukan pancasila sebagai dasar dan ideology negara dapat dilihat dari sekurang-kurangnya tiga aspek politik, filosofis, dan yuridis. Dari aspek politik, Pancasila dapat dipandang sebagai modus Vivendi atau kesepakatan leluhur yang mepersatukan semua ikatan primordial kedalam satu bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang sangat luas dan majemuk dalam prinsip persatuan. Dari sudut filosofis, pancasila merupakan dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan serta dasar bagi penyelenggaraan negara yang dikristalisasikan dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang serta berakar jauh dari kehidupan leluhur atau nenek moyang bangsa Indonesia. Dari sudut hukum, pancasila menjadi cita hukum yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasar pada pancasila dengan memuat konstitensi isi mulai dari yang paling atas sampai yang paling rendah hierarkinya. (Mahfud.MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta:2009, Hal. 51-52.)

            Seperti yang dinyatakan oleh Hans Nawiasky, salah seorang murid dari Hans Kelsen, mengembangkan teori gurunya tentang teori jenjang norma dalam kaitannya dengan suatu negara. Hans Nawiasky dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Rechtslehre mengemukakan bahwa sesuai dengan teori Hans Kelsen suatu norma hukum dari negara mana pun selalu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, dimana norma yang di bawah berlaku, berdasar, dan bersumber pada norma yang lebih tinggi, sampai pada suatu norma yang tertinggi yang disebut norma dasar. (Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan dasar-dasar dan pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta:1998, Hal. 27.)

           

            Dalam kaitan dengan politik pembangunan hukum maka Pancasila yang dimaksudkan sebagai dasar pencapaian tujuan negara melahirkan kaidah-kaidah penuntun hukum, yaitu :

            Pertama, hukum yang dibuat di Indonesia haruslah bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa Indonesia baik secara teritori maupun secara ideology. Hukum-hukum di Indonesia tidak boleh memuat isi yang berpotensi (menyebabkan) terjadinya disintegrasi wilayah maupun ideology karena hal itu bertentangan dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang terikat dalam persatuan.

            Kedua, hukum yang dibuat di Indonesia haruslah didasarkan pada demokrasi dan nomokrasi sekaligus. Demokrasi yang menjadi dasar politik (kerakyatan) menghendaki pembuatan hukum berdasar kesepakatan rakyat atau wakil-wakilnya yang dipilih secara sah baik melalui kesepakatan aklamasi maupun berdasar kesepakatan rakyat atau wakil-wakilnya yang dipilih secara sah.

            Ketiga, hukum yang dibuat di Indonesia harus ditujukan untuk membangun keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari penuntun yang demikian maka tidak dibenarkan muncul hukum-hukum yang mendorong atau membiarkan terjadinya jurang social ekonomi karena eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah tanpa perlindungan negara.

            Keempat, hukum yang dibuat di Indonesia haruslah didasarkan pada toleransi beragama yang berkeadaban yakni hukum yang tidak mengistimewakan atau mendiskriminasi kelompok tertentu berdasar besar atau kecilnya pemelukan agama.

            Sementara itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, secara keseluruhan mengatur rambu-rambu pokok untuk mengelaborasi empat kaidah penuntun hukum pancasila, yaitu:

1.      Semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideology dan teritori negara dan bangsa Indonesia;

2.      Negara harus diselenggarakan dalam keseimbangan antara prinsip demokrasi dan nomokrasi. Dalam pasal 1 (satu) ayat 2 (dua) UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi (kedaulatan berada ditangan rakyat) dan pasal 1 (satu) ayat 3 (tiga) UUD 1945 yang menegaskan prinsip nomokrasi (Indonesia adalah negara hukum);

3.      Negara harus menjamin keadilan social;

4.      Negara harus menjamin tegaknya toleransi beragama yang berkeadaban;

Selain itu, UUD 1945 mengatur HAM dalam 7 (tujuh) pasal, yaitu pasal-pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah pasal 27 tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran secara lisan ataupun tulisan, pasal 29 tentang kemerdekaan untuk memeluk agama , pasal 31 tentang hak untuk mendapat pengajaran, pasal 32 perlindungan yang bersifat kulturil, pasal 33 tentang hak-hak ekonomi, dan pasal 34 tentang kesejahteraan social.

Kebebasan berserikat atau freedom of association adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai tersebut oleh Pemerintah tidak boleh diakitkan dengan program partai tersebut yang akan mendukung pemerintah atau tidak. Jadi partai tersebut bebeas untuk menentukan sikapnya apakah dia akan beroposisi kepada pemerintah atau akan menjadi pendukung yang setia. Dan adalah bertentangan dengan hak-hak asasi melarang berdirinya partai politik baru, kecuali bagi partai politik yang menghancurkan sifat demokratis negara itu sendiri. Bagi pemerintah semua partai adalah sama, baik besar maupun kecil. Tidak boleh pemerintah bersikap membedakan partai yang ada, walaupun partai tersebut adalah partai oposisi.

Kehidupan partai tidak akan cerah manakala tidak ada kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Partisipasi partai dan rakyat terhadap kegiatan pemerintah tergantung banyak sejauh manakah kedua kebebasan tersebut ada pada rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum. Sebagai warganegara maka salah satu haknya dalam bidang politik yang terpenting adalah hak untuk memilih siapakah wakilnya itulah yang menjalankan kedaulatan yang dipunyainya.

Dilihat dari sudut kelompok warganegara yang tergabung dalam suatu organisasi partai politik, maka pemilihan umum itu sangat besar artinya bagi suatu partai politik, karena dengan pemilihan umum itu mereka dapat mengetahui seberapa besar sesungguhnya para pendukung. Dan apabila terbuka bagi mereka untuk menang, maka pemilihan umum itu adalah suatu media untuk menjalankan programnya.

Era demokrasi liberal menyumbangkan satu peristiwa penting dalam sejarah perpolitikan di Indonesia. Peristiwa tersebut adalah Pemilu 1955, di mana pemilu ini dikenal sebagai pemilu pertama yang paling demokratis dan sangat berbeda dengan pemilu pada zaman setelah Presiden RI pertama, Soekarno, memerintah, yaitu zaman Orde Baru. Sistem multi partai menjadi ciri khas dari Pemilu 1955 ini, berbeda dengan sistem yang berlaku pada setiap pemilu di era Orde Baru  di mana saat itu terdapat 2 (dua) partai politik dan 1 (satu) golongan karya.

Sistem multi partai disamping mencerminkan adanya kehidupan demokrasi di   dunia politik Indonesia, juga memicu terjadinya konflik antarpartai pada saat ini. Pengaruh partai politik pada saat ini sangat besar terhadap kelangsungan hidup suatu kabinet pemerintahan. Sering dilakukannya pergantian kabinet merupakan dampak dari konflik antar partai yang sering terjadi, dan inilah realitas politik yang sesungguhnya.

Pada kenyataannya  peranan setiap partai dalam menyalurkan aspirasi pendukung masing-masing, dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu berusaha untuk menggabungkan kepentingan-kepentingan dari seluruh partai atau memperjuangkan kepentingan masing-masing dimana konsekuensinya adalah terjadinya banyak konflik antar partai. Ideologi dari masing-masing partai yang sangat mempengaruhi jenis kepentingan yang mereka perjuangkan terkadang menjadi alat untuk saling menjatuhkan.

Sistem multi partai memang menjadi ciri khas dari sistem pemerintahan parlementer di era Demokrasi Liberal. Saat itu, peran partai politik dalam mempengaruhi situasi politik nasional sangat menonjol. Baik tidaknya pengaruh yang diberikan oleh partai politik terhadap situasi nasional tergantung bagaimana partai politik tersebut menjalankan fungsinya sebagai sebuah partai politik.

 

Pasal yang terkait dalam UUD 1945 :

Pasal 28 “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan seabgainya ditetapkan dengan undang-undang”

 

Pasal-pasal yang terkait dalam UU nomor 39 Tahun 1990 tentang HAM :

 

Pasal 23

(1)   Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya

(2)   Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Pasal 24

(1)   Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai

(2)   Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asal 34

(1)   Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan perasamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Setiap warga negara berhak turu serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(3)   Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

PRO                :

-          Prinsip demokrasi (pemerintahan oleh rakyat = aspirasi)

-          Tidak cukup hanya dengan satu partai politik

-          Masyarakat majemuk/plural

-          Mencegah disintegrasi bangsa

-          Jaminan konstitusi (freedom of speech)

-          Memberikan peluang regenerasi/kaderisasi

-          Pancasila (asas tunggal = orba)

-          Seleksi alamiah yang akan menyeleksi partai politik (persaingan sehat)

-          Menciptakan masyarakat yang lebih jelas

 

KONTRA       :

-          Memicu gerakan kepentingan kelompok dan golongan

-          Timbulnya disintegrasi bangsa

-          Demokrasi tidak hanya dapat diwujudkan dengan multipartai

-          Pemborosan anggaran

-          Membingungkan masyarakat pemilih

-          Menyulitkan teknis pelaksanaan pemilu (kertas suara besar, bilik suara kecil)

-          Menciptakan masyarakat yang lebih kritis