Minggu, 30 Mei 2010

EKSISTENSI UU PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Oleh :

NABELLA PUSPA RANI

 

            Kalau kita teliti lebih dalam lagi terdapat 5 (lima) identitas pokok yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :

Pertama, negara kesatuan, artinya jati diri Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan selalu berwujud negara kesatuan atau unitaris. Bentuk negara serikat yang pernah diterapkan tidak mampu bertahan lama karena berbagai sebab.

Kedua, negara demokrasi, meskipun akan banyak perdebatan tentang apakah Indonesia pernah menerapkan demokrasi secara sungguh-sungguh dalam sejarahnya, namun semua pemimpin dan rakyat tidak pernah sekalipun mengingkari demokrasi sebagai idealitas tertinggi dalam relasi negara dan rakyat.

Ketiga, negara republic, artinya struktur kekuasaan yang ada diatur sedemikian rupa sehingga rakyat menjai pemegang kedaulatan tertinggi.

Keempat, negara kesejahteraan, artinya semua produk pembangunan yang diselenggarakan selalu mengacu pada paradigma kesejahteraan ini dalam prakteknya.

Dan terakhir yang paling penting adalah identitas Kelima, negara hukum, artinya hukum selalu menjadi pengendali dinamika social yang ada di masyarakat.

            Disamping lima identitas umum itu, Indonesia juga memiliki identitas khusus yaitu negara pancasila, artinya, pancasila sebagai dasar negara tidak pernah berubah sampai sekarang. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia selama bertahun-tahun telah teruji relevansinya dengan jati diri budaya bangsa dan tantangan modernitas yang terus berjalan.

            Di dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 1 (satu) ayat 3, menyatakan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, maka sudah selayaknya Indonesia menjunjung tinggi dan menghormati prinsip-prinsip dari negara hukum yang demokratis, yaitu :

1.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.

2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga,

3.      Legalitas dalam arti segala bentuknya.

Seringkali muncul ketika kita sedang berbicara mengenai hukum adalah hukum yang berlaku pada sebuah negara. Hukum semacam ini disebut hukum positif. Asal mula hukum ini ialah penetapan oleh pimpinan yang sah dalam negara. Kalau seorang ahli hukum berbicara mengenai hukum biasanya ia memaksudkan hukum ini. Lain halnya kalau rakyat berbicara mengenai hukum. Bila ada yang mengatakan bahwa “rakyat mencari hukum”, ini berarti rakyat menuntut supaya hidup bersama dalam masyarakat diatur secara adil. Dan, untuk mengesahkan tuntutan ini tidak perlu diketahui apa yang terkandung dalam undang-undang negara. Rakyat meminta supaya tindakan-tindakan yang diambil adalah sesuai dengan suatu norma hukum dalam undang-undang. Norma yang lebih tinggi itu dapat disamakan dengan prinsip keadilan.

Hukum positif menjamin kepastian hidup, tetapi barumenjadi lengkap bila disusun sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Menurut tradisi klasik dan skolastik prinsip-prinsip keadilan itu terkandung dalam suatu hukum alam, entah hukum itu berasal dari alam, entah dari Allah, entah dari akal budi manusia. Pertanyaan yang dapat diajukan disini ialah : apakah prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam hukum alam, dapat disebut hukum? Ataukah prinsip-prinsip keadilan itu memerlukan suatu institusionalisasi supaya sungguh-sungguh menjadi hukum.

Seperti badan dan jiwa bersatu dalam manusia demikian pula peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip keadilan bersatu dlam hukum yuridis, yakni hukum positif yang benar. Namun, seperti badan dan jiwa tidak pernah menjadi satu demikian juga peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip keadilan tidak pernah menjadi satu. Betapa besar juga untuk mewujudkan suatu hukum positif yang benar hasilnya tidak pernah akan sempurna. Tetap akan ada dualisme antara norma-norma keadilan dan hukum yang diciptakan manusia sebagai hukum positif.

Pada dasarnya manusia adalah makhluk social yang saling membutuhkan antara satu dan yang lainnya, hal inilah yang menyebabkan manusia hidup berkelompok-kelompok atau lebih dikenal dengan hidup bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat tersebut bangsa Indonesia menganut cara pandang integralistik dan bukan individualistik atau manusia sebagai mahkluk bebas, dalam cara pandang integralistik hubungan antara individu dan masyarakat, maka masyarakat yang lebih diutamakan namun, harkat, martabat, dan hak asasi manusia tetap dihargai.

Kehidupan manusia dalam bermasyrakat, bernegara, dan berbangsa tidak terlepas dari adanya suatu aturan atau hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur masyarakat dalam menjalankan roda kehidupannya agar dapat berjalan dengan tertib. Sebagaimana dalil yang dikenal dalam teori ilmu hukum bahwa “Tiada Masyarakat Tanpa Hukum”, demikian pula masyarakat Indonesia tidak terlepas dari dalil tersebut.

Bahwa hukum adalah alat atau sarana untuk mengatur dan menjaga ketertiban guna mencapai suatu masyrakat yang berkeadilan dalam menyelenggarakan kesejahteraan social yang berupa peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan memberikan sangsi bagi yang melanggarnya, baik itu untuk mengatur masyarakat ataupun aparat pemerintah sebagai penguasa.

Undang-undang merupakan salah satu produk dari hukum, dan salah satu diantara beberapa undang-undang itu adalah Undang-Undang Pornografi dan Ponoaksi yang baik sebelum di sahkan atau sebelum disahkannya Undang-Undang ini menimbulkan berbagai polemik dalam dunia masyarakat. Mulai dari yang pro dan kontra. Itu disebabkan karena negara Indonesia ini terdiri dari beribu pulau, kebudayaan, sejarah yang berbeda-beda, dan pola pikir masyarakat yang berbeda pula. Jadi, fungsi dan kegunaaan undang-undang pornografi setiap daerah di Indonesia tidak selalu menguntungkan dan tidak selalu merugikan.

Seyogyanya tujuan dari dibentuknya suatu undang-undang adalah demi kepentingan rakyat. Begitu juga dengan undang-undang ini, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, mungkin undang-undang ini berkontribusi dalam melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu untuk melindungi moral bangsa dari ancaman pornografi terutama usia anak.

 

Beberapa pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terkait dalam UU Pronografi dan Pornoaksi:

a.       Pasal 28 I

(2) setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;

(3) identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;

(4) perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah;

(5) untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

b.      Pasal 28 J

(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

c.       Pasal 31

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 

d.      Pasal 32

(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

 

Beberapa pasal-pasal dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

a.       Pasal 1

1.      HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan meruapakn anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

3.      Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan hukum yang berlaku.

 

b.      Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

 

c.       Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

PRO                :

-          Pasal 281 KUHP “melanggar kesopanan di muka umum”

-          Pencapaian cita-cita Indonesia yang bermartabat : tugas negara untuk membentuk masyarakat yang bermoral sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia

-          Membebaskan Indonesia dari pornoaksi dan pornografi

-          Menjadikan masyarakat budaya yang lebih beradab dalam era globalisasi

 

KONTRA       :

-          Mengkhianati Bhinneka Tunggal Ika

-          Memicu disintegrasi bangsa : didasarkan pada moral dan kepercayaan satu kelompok masyarakat tertentu saja

-          Intervensi negara ke dalam kehidupan privat warga negara (pemasungan terhadap hak sipil)

-          Masalah yang berdimensi gender

-          Obyektifitas dan ekploitasi seksualitas perempuan (dilihat dari perempuan sebagai korban kekerasaan, paksaan, dan penipuan)

-          Memasung hak asasi untuk mengekspresikan nilai kodrati kemanusiaan dalam seni, budaya, minat dan bakat (bertentangan dengan HAM)

-          Menghapus kemajemukan budaya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar